Tugas Pokok :
- melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pemerdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Pemerdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
- Pengkoordinasian penyusunan di bidang Pemerdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pemerdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
- Pembinaan terhapdap UPT di bidang Pemerdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
- Dibaca: 1591 Pengunjung