TUPOKSI DINAS SOSIAL KABUPATEN BANGLI
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Bangli sesuai denganPeraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun
2016 tentang pembentukan, Susunan dan Perangkat Daerah Kabupaten Bangli dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
Tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Dinas;
b. Mengkoordinasikan penyusunan rencana, program dan anggaran Dinas;
c. Merumuskan kebijakan dibidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial,
Penanganan Fakir Miskin, serta menyelenggarakan administrasi berdasarkan kewenangan;
d. Mendistribusikan tugas kepada bawahan;
e. Menilai prestasi kerja bawahan;
f. Menyediakan dukungan kerjasama antar Kabupaten/Kota;
g. Melakukan pengendalian terhadap pelayanan umum;
h. Membina bawahan dalam pencapaian program Dinas;
i. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan;
j. Melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis;
k. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
m. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris daerah;
2. Sekretaris
Tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja kesekretariatan;
b. Mengkoordinasikan program kerja masing-masing sub bagian;
c. Mengkoordinasikan para kepala sub bagian;
d. Menilai prestasi kerja bawahan;
e. Membimbing dan memberi petunjuk kepada kepala sub bagian dan bawahan;
f. Koordinasi kegiatan dengan para kepala bidang dan kepala Unit Pelaksana teknis;
g. Koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran dinas;
h. Pemberian dukungan administrasi yang meliputi urusan umum dan kepegawaian, keuangan dan penyusunan
program;
i. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
k. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
2.1 Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Tugas:
a. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Melaksanakan urusan tata usaha Dinas, urusan rumah tangga, urusan perlengkapan dan pengadaan;
e. Melaksanakan urusan kehumasan, keprotokolan dan kerjasama;
f. melaksanakan absensi terhadap kehadiran pegawai, baik absensi harian maupun absensi khusus sesuai petunjuk
atasan;
g. melaksanakan inventarisasi pendataan dan penataan dan dokumen kepegawaian sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
h. melaksanakan urusan administrasi kepegawaian meliputi : menyususn struktur organisasi, uraian tugas,
menyiapkan DUK, DSP, mengkomplikasikan DP3 dari masing-masing pegawai serta menyusun laporan dan usulan
kepegawaian lainnya sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i. Penyiapan mutasi, promosi dan pengembangan;
j. Koordinasi dan pengadministrasian peraturan perundang-undangan;
k. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
m. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada sekretaris.
2.2 Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Perencanaan
Tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Melaksanakan tata laksana keuangan;
e. Melaksanakan urusan perbendaharaan;
f. Melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi;
g. mengkompulir pertanggungjawaban pengunaan anggaran dari masing-masing bidang sesuai ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku
h. Mengkoordinasikan dan menyusun program dan anggaran;
i. Mengkoordinasikan dan menyusun analisis rencana strategis;
j. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
l. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada sekretaris.
2.2 Kepala Bidang Pemberdayaan Dan Bantuan Sosial
Tugas :
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Pemberdayaan dan Bantuan Sosial sesuai ketentuan dan perundang-
undangan yang berlaku;
b. mengkoordinasikan para Kepala Seksi agar terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung;
c. memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar sesuai dengan rencana sesuai ketentuan dan
perundang-undangan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
d. mendistribusiakan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
e. mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan
dalam pengembangan karier;
f. melaksanakan pembinaan dan pengendalian usaha-usaha pemberdayaan sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
g. melaksanakan pembinaan dan pengendalian usaha-usaha kesejahteraan sosial, urusan bantuan sosial, pendataan
PMKS dan PSKS, Kelembagaan Sosial dan Kemitraan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial serta pemberdayaan
fakir miskin sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
i. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
1. Seksi Penyuluhan dan Bimbingan Sosial
Tugas :
a. menyusun rencana kegiatan seksi Penyuluhan Sosial dan Bimbingan Sosial sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar sesuai dengan rencana sesuai ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku;
c. mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan
dalam pengembangan karier;
d. melaksanakan pembinaan antar Seksi agar terjalin kerjasma yang baik dan saling mendukung;
e. melaksanakan pembinaan dan pengendalian usaha-usaha kesejahteraan sosial, urusan bantuan sosial dan para
korban bencana sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. melaksanakan penyuluhan dan bimbingan sosial pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan sosial sesuai
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. mempersiapkan bahan dalam rangka penyuluhan dan bimbingan sosial terhadap panti-panti sosial, Karang Taruna
Indonesia, Organisasi Sosial, Komuditas Adat Trepencil (KAT) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sesuai
ketetentuan dan peraturan perundang-undangan yuang berlaku ;
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
i. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
2. Seksi Pendataan, Kelembagaan Sosial dan Kemitraan
Tugas :
1 menyusun rencana kegiatan seksi Pendataan, Kelembagaan Sosial dan Kemitraansesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2 memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar sesuai dengan rencana sesuai ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku;
3 mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan
dalam pengembangan karier;
4 melaksanakan pembinaan antar Seksi agar terjalin kerjasma yang baik dan saling mendukung;
5 melaksanakan pembinaan dan pengendalian usaha-usaha kesejahteraan sosial, urusan bantuan sosial dan para
korban bencana sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6 mempersiapkan bahan dalam rangka Pendataan PMKS dan PSKS, bahan pembinaan terhadap panti-panti sosial,
Karang Taruna Indonesia, Organisasi Sosial, Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat
(PSM) sesuai ketetentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
7 melaksanakan Pendataan PMKS dan PSKS sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8 melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
9 Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
3. Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin
Tugas :
- menyusun rencana kegiatan seksi Pemberdayaan Fakir Miskin sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar sesuai dengan rencana sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
- mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
- melaksanakan pembinaan antar Seksi agar terjalin kerjasma yang baik dan saling mendukung;
- mempersiapkan bahan dalam rangka Pemberdayaan Fakir Miskin sesuai ketetentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- melaksanakan Pemberdayaan Fakir Miskin sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan penyerahan bantuan sosial sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan monitoring pelaksanaan Pemberdayaan Fakir Miskinsesuai ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
2.3 Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
Tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Bidang;
b. Mengkoordinasikan progam kerja masing-masing seksi;
c. Mengkoordinasikan para Kepala Seksi;
d. Menilai prestasi kerja bawahan;
e. Membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dan bawahan;
f. Penyiapan perumusan kebijakan dibidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, anak dan lanjut usia, tuna sosial
dan korban perdagangan orang;
g. Penyiapan pelaksanaan kebijakan dibidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, anak dan lanjut usia, tuna sosial
dan korban perdagangan orang;
h. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dibidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, anak dan lanjut usia, tuna
sosial dan korban perdagangan orang;
i. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
k. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
1. Kepala Seksi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas
Tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik,
intelektual dan disabilitas ganda;
e. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental,
sensorik, intelektual dan disabilitas ganda;
f. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dibidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental,
sensorik, intelektual dan disabilitas ganda;
g. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
i. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
2. Kepala Seksi Pelayanan anak Terlantar dan Lanjut Usia Terlantar
Tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pelayanan sosial anak balita dan penyelenggaraan
pengangkatan anak, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum,
rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus, rencana intervensi, pengembangan kemampuan
lanjut usia terlantar, reintegrasi dan bimbingan lanjut;
e. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang pelayanan sosial anak balita dan penyelenggaraan
pengangkatan anak, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum,
rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus, rencana intervensi, pengembangan
kemampuan lanjut usia terlantar, reintegrasi dan bimbingan lanjut;
f. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dibidang pelayanan sosial anak balita dan penyelenggaraan
pengangkatan anak, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum,
rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus, rencana intervensi, pengembangan kemampuan
lanjut usia terlantar, reintegrasi dan bimbingan lanjut;
g. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
i. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
3. Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Penanganan Orang Terlantar
Tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan
pemasyarakatan, korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, pemulangan orang
terlantar dan tuna sosial lainnya;
e. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga
binaan pemasyarakatan, korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, pemulangan
orang terlantar dan tuna sosial lainnya;
f. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dibidang rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga
binaan pemasyarakatan, korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, eks tuna susila, pemulangan
orang terlantar dan tuna sosial lainnya;
g. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
i. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
2.4 Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Bidang;
b. Mengkoordinasikan progam kerja masing-masing seksi;
c. Mengkoordinasikan para Kepala Seksi;
d. Menilai prestasi kerja bawahan;
e. Membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dan bawahan;
f. Penyiapan perumusan kebijakan dibidang Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Jaminan Sosial bagi Penyandang Masalah Sosial Lainnya;
g. Penyiapan pelaksanaan kebijakan dibidang Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Jaminan Sosial bagi Penyandang Masalah Sosial Lainnya;
h. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dibidang Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Jaminan Sosial bagi Penyandang Masalah Sosial Lainnya;
i. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
k. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
1. Kepala Seksi Bantuan Sosial dan Korban Bencana.
Tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang kesiapsiagaan dan mitigasi, penanganan korban bencana alam, Bencana
Sosial, pemulihan dan penguatan sosial, serta kemitraan dan pengelolaan logistik bencana;
e. Penyiapan bahan pelaksanaan dibidang kesiapsiagaan dan mitigasi, penanganan korban bencana alam, Bencana Sosial,
pemulihan dan penguatan sosial, serta kemitraan dan pengelolaan logistik bencana;
f. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dibidang kesiapsiagaan dan mitigasi, penanganan korban bencana alam,
Bencana Sosial, pemulihan dan penguatan sosial, serta kemitraan dan pengelolaan logistik bencana;
g. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
i. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
2 Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Dana Sosial dan Jaminan Sosial
Tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
b. Memberi petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang identifikasi, analisis kebutuhan, penyelenggaraan pemanfaatan sumber dana
bantuan sosial, CSR dan Jaminan Sosial bagi Penyandang Masalah Sosial Lainnya (Aslut dan ASODK), pemantauan dan
pengawasan serta ;
e. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang identifikasi, analisis kebutuhan, penyelenggaraan pemanfaatan sumber
dana bantuan sosial, pemantauan dan pengawasan;
f. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dibidang identifikasi, analisis kebutuhan, penyelenggaraan pemanfaatan sumber
dana bantuan sosial, CSR dan Jaminan Sosial bagi Penyandang Masalah Sosial Lainnya (Aslut dan ASODK), pemantauan dan
pengawasan;
g. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
i. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
3. Kepala Seksi Kepahlawanan dan Perintis Kemerdekaan
Tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja seksi
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang penghargaan dan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis
kemerdekaan, pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi, pelestarian nilai-nilai Kepahlawanan dan Keperintisan;
e. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang penghargaan dan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis
kemerdekaan, pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi, pelestarian nilai-nilai Kepahlawanan dan Keperintisan;
f. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dibidang penghargaan dan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis
kemerdekaan, pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi, pelestarian nilai-nilai Kepahlawanan dan Keperintisan;
g. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
i. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
URAIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PELAYANAN SOSIAL
1. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Sosial
Tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Unit Pelaksana Teknis;
b. Mengkoordinasikan program kerja penyantunan dan pelayanan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan bawahan;
e. Penyiapan perumusan dibidang pelayanan sosial anak, remaja, lanjut usia, dan penyandang masalah kesejahteraan
sosial lainnyadi dalam panti;
f. Penyiapan pelaksanaan dibidang pelayanan sosial anak, remaja, lanjut usia, dan penyandang masalah kesejahteraan
sosial lainnyadi dalam panti;
g. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dibidang pelayanan sosial anak, remaja, lanjut usia, dan penyandang masalah
kesejahteraan sosial lainnyadi dalam panti;
h. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
i. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
j. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
1.1 Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Melaksanakan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis, urusan rumah tangga, urusan perlengkapan dan
pengadaan;
e. Melaksanakan tata laksana keuangan;
f. Melaksanakan urusan perbendaharaan;
g. Melaksanakan urusan verifikasi;
h. Mengkoordinasikan dan menyusun program dan anggaran;
i. Mengelola urusan surat menyurat;
j. Membuat, menghimpun dan memelihara administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;
k. Mengelola, memelihara dan mendistribusikan barang;
l. Memelihara gedung, perlengkapan kantor dan sarana prasarana pelayanan sosial;
m. Mengadakan bahan bacaan untuk perpustakaan;
n. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
o. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
p. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis.
- Dibaca: 1971 Pengunjung